KORANJURI.COM-Warga masyarakat Solo penerima dana BPMKS ( Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta ) keluhkan proses pencairan dana non tunai yang di nilai menyusahkan.
Pasalnya proses pencairan BPMKS tahun ini di lakukan dengan cara berbelanja ke toko mitra yang di tunjuk oleh dinas dengan batas waktu yang sudah di tentukan.
Mepetnya waktu penyaluran dan hangus jika sampai batas waktu tertentu tidak di belanjakan, membuat orang tua siswa penerima BPMKS harus rela antri berjam jam di toko mitra BPMKS.
‘ Itupun tidak semuanya di layani, karena keterbatasan jumlah kuota pembeli ’ Kata Ika , salah satu orang tua siswa penerima BPMKS saat antri di salah satu toko pakaian di Singosaren yang ber mitra dengan BPMKS
Dari hasil pantauan di lapangan, lima belas toko mitra BPMKS hampir semuanya di penuhi antrian warga. Antrian tidak hanya pada saat toko buka, tetapi sejak subuh warga harus rela mengantri hanya untuk mengambil nomer urut belanja. . Setelah memperoleh nomer urut, baru di tentukan hari dan jam belanja di toko mitra BPMKS.
Icuk, orang tua siswa penerima BPMKS sudah tiga hari keliling ke toko mitra BPMKS namun semuanya sudah tidak melayani pembelian, karena jumlah kuota pembeli sudah melebihi kapasitas. Icuk akhirnya harus rela mengantri sejak subuh untuk mendapatkan nomer urut pembelian.
Hal sama juga di keluhkan oleh Asih, ibu dua orang anak penerima dana BPMKS.
‘ Mbok yhao jika ingin memberikan bantuan jangan seperti ini. ‘ Keluh Asih saat di temui di salah satu toko mitra BPMKS
Keluhaan Asih memang benar, karena di beberapa toko mitra BPMKS sudah tertempel tulisan ‘ UNTUK BPMKS SEMENTARA TUTUP’.
Sebelumnya di beritakan, tahun ini Pemkot menyalurkan BPMKS non tunai yang di terima para siswa dengan cara belanja kebutuhan sekolah di toko mitra BPMKS. Penyaluran seperti ini di harapkan tidak ada penyimpangan, agar jelas arahnya untuk kebutuhan pokok sekolah.
Penyaluran dana BPMKS oleh Pemkot di lakukan mulai tanggal 21 November sampai dengan 10 Desember 2018, namun fakta di lapangan, penyaluran BPMKS tidak bisa dilakukan secara serempak. Banyak siswa sekolah baru menerima BPMKS tanggal 20 Desember dan harus di belanjakan sampai batas 24 Desember jika tidak ingin bantuan BPMKS hangus.
Mepetnya batas waktu pembelian membuat warga harus rela antri sejak subuh, agar BPMKS yang mereka terima tidak hangus.
Melalui pesan singkat di beberapa group WA penerima BPMKS, batas waktu tersebut kemudian di undur sampai dengan 27 Desember 2018 dari jadwal sebelumnya 21 November hingga 10 Desember. Karena struk belanja harus di kumpulkan ke pihak sekolah paling lambat tanggal 28 Desember.
Padahal masih banyak penerima BPMKS yang baru membelanjakan kebutuhan sekolah tanggal 28 desember 2018./ Jk