KORANJURI.COM-Dalam rangka mewujudkan Undang Undang yang berpihak kepada korban kekerasan seksual, SPEK –HAM Surakarta menggelar diskusi publik ‘ Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual’
Diskusi yang di ikuti para praktisi hukum diantaranya perwakilan dari Pengacara, Kejaksaan, Akademisi, APH se Soloraya, P2TP2A se Soloraya, BP3AKAB/PPKB se Soloraya dan Komunitas dampingan SPEK-HAM, yang mencoba mendiskusikan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari berbagai aspek.
Diskusi ini kata Endang Listiani, S.S, Direktur SPEK – HAM Surakarta, untuk mengkaji draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebelum rancangan Undang Undang tersebut di sahkan oleh DPD dan DPR –RI
Endang Listiani menambahkan, kajian dilakukan berdasar pada pengalaman pendampingan Forum Pengada Layanan yang di dalamnya termasuk Komnas perempuan dan SPEK-HAM .
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual saat ini sudah masuk dalam Prolegnas 2016 nomer urut 1 dengan pemrakarsa DPR-RI.
‘ Saat ini draf tersebut sudah di serahkan ke DPD-RI’ Terangnya
Proses Legislasi menurut Elis, tidak lepas dari dukungan kerja dan advokasi kerja Forum Pengada Layanan Daerah yang mengkampayekan percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Diskusi yang di gelar ini di harapkan, tambah Direktur SPEK-HAM Surakarta, ada pemahaman dan pengetahuan bersama dalam hal membenahi substansi dalam draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Serta adanya dukungan dan masukan yang bisa menjadi pertimbangan diskusi maupun legal drafing draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
‘Dalam diskusi, metode yang di pakai dengan cara mengkritisi substansi draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual’ Pungkas Elis/jd