KORANJURI.COM- Menyangkut adanya laporan dari LSM ke Kejaksaan Negeri Surakarta terkait dugaan pungli dan praktek jual beli seragam di SMAN 3 Surakarta, yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010, yang mengatur tentang larangan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif .
Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidik.
Serta melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan perundang undangan.
SMAN 3 Surakarta dalam hal ini Kepala Sekolah SMAN 3 Surakarta, mengaku pihaknya siap memberikan keterangan ke Kejaksaan Negeri Surakarta jika di perlukan.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Surakarta, Drs.H.Makmur Sugeng, M.PD, usai menggelar jumpa pers terkait tudingan salah satu LSM di kota Solo, menyoal dugaan pungli dan jual beli seragam di instansi yang di pimpinya.
‘ Sebagai warga negara yang taat hukum, kami siap memberikan keterangan di Kejaksaan jika memang di perlukan ‘ Terangnya. / Jk