SMAN 3 Surakarta, Sekolah Tidak Mewajibkan Tetapi Memfasilitasi

KORANJURI.COM – Menanggapi adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat ke Kejari Surakarta, menyangkut dugaan pungutan Sumbangan Pengembangan Sekolah ( SPS ) yang nilainya sudah di tentukan oleh sekolah, serta kewajiban membeli seragam sekolah di SMA Negeri 3 Surakarta kepada para siswa baru.

Secara resmi melalui Humas SMAN 3 Surakarta, Jafar S.PD,M.D, pihak sekolah membantah apa yang di tudingkan lembaga swadaya masyarakat tersebut kepada SMAN 3 Surakarta.

Bantahan di sampaikan dalam acara jumpa pers yang di gelar Sabtu sore (27/8/2016 ) di salah satu ruang perkantoran SMAN 3 Surakarta .

Dalam keteranganya Jafar menyampaikan, sekolah hanya menfasilitasi pengadaan seragam melalui Koperasi siswa ( Kopsis) tetapi sifatnya tidak mewajibkan, sepenuhnya di serahkan kepada orang tua siswa.

‘ Untuk harga sepenuhnya tergantung dari Kopsis’ Tambah Jafar dalam keteranganya.

Di tambahkan lagi oleh Jafar, memang ada beberapa item yang di wajibkan dibeli di koperasi, seperti seragam batik, pakaian olah raga dan atribut.

Alasanya menurut Jafar, karena ketiga item ini memang tidak ada di pasaran, oleh karena itu siswa harus membeli di koperasi sekolah.

Sedangkan untuk seragam bawahan abu abu dan atasan putih juga bisa di beli di koperasi, tetapi harus melalui pemesanan lebih dulu atas permintaan orang tua siswa, sesuai dengan item kebutuhan siswa.

‘ Sehingga jumlah yang di bayarkan ke koperasi tidak sama antara satu siswa dengan siswa yang lainya‘ Tandasnya

Keterangan Jafar ini sekaligus menampik adanya tudingan kewajiban jual beli seragam yang harganya mencapai lebih dari satu juta rupiah.

Sementara itu menyangkut soal tudingan dugaan pungutan jutaan rupiah dari sekolah kepada para siswa mengatas namakan Sumbangan Pengembangan Sekolah ( dulu uang gedung ) , Munawir Yusuf selaku ketua Komite SMAN 3 Surakarta membantah hal tersebut.

Di jelaskan oleh Munawir, setiap tahun komite sekolah, dewan pakar dan pihak sekolah selalu menggelar rapat kerja tahunan, yang isinya mempelajari laporan pertanggung jawaban keuangan akhir tahun, serta mensepakati rencana susunan anggaran pada tahun berikutnya, yang harus di penuhi untuk peningkatan mutu, dan pengembangan pendidikan di SMAN 3 Surakarta.

Setelah di sepakati, komite kemudian menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada orang tua siswa untuk mendapatkan persetujuan.

Hasil persetujuan yang pertama menyangkut besaran biaya SPP yang harus di tanggung oleh orang tua siswa.

Komite beralasan, sumbangan SPP memang masih di perkenankan meminta bantuan kepada wali murid, karena kebutuhan biaya pendidikan selama ini memang belum di tanggung oleh APBD.

Selain SPP, komite juga mengkomunikasikan kepada wali murid Sumbangan Pengembangan Sekolah ( SPS ).

‘Hanya saja karena namanya sumbangan, maka sifatnya sukarela. Sekolah tidak pernah menetapkan kewajiban. Bagi siswa yang tidak mampu maka tidak akan di mintai sumbangan’ Jelas Munawir

Selain memberikan keterangan pers, pada Senin pekan depan pihak SMAN 3 Surakarta juga akan membuat laporan kepada Walikota Solo dan dinas terkait./ jk

Please follow and like us:
0
Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

soloraya koranjuri

FREE
VIEW