KORANJURI.COM-Pemanfaatan lapangan Desa Canden Kecamatan Sambi, Boyolali oleh pemerintah desa setempat kepada pihak rekanan pelaksana pembangunan proyek jalan tol, yang akan di pakai untuk batching plan dan pembuatan cor beton proyek jalan tol akhirnya di batalkan. Pasalnya alih fungsi lahan tersebut di duga menyalahi aturan tanpa adanya ijin informasi tata ruang dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA )
Selain tidak memiliki ijin dari BAPPEDA, warga juga menolak pemanfaatan lapangan desa dengan cara menggelar demo. Akibat dari aksi demo tersebut, pemeritah desa akhirnya membatalkan sewa menyewa dan mengembalikan uang sewa sebesar 120juta kepada pihak rekanan proyek jalan tol
‘Uang sewa 120jt sudah kami kembalikan ke rekanan ‘ Tegas Kepala Desa Canden
Sebelumnya di katakan, uang sebesar 120juta tersebut dipakai untuk membayar uang sewa sebagian lahan lapangan desa seluas empat ribu meter persegi, dari luas lahan secara keseluruhan seluas dua belas ribu meter persegi selama tiga tahun.
Sementara itu menurut Arif Wardianta, Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Boyolali, setiap pengalihan fungsi lahan desa atau tanah kas desa harus melalui beberapa proses perijinan yang harus dilakukan. Setelah seluruh proses perijinan di dapat, barulah pemanfaatan lahan tersebut bisa dilakukan. Ujarnya menguraikan
Pasca di batalkanya sewa menyewa antara pemerintah Desa Canden dengan pihak proyek pembuatan cor , lahan lapangan yang sudah terlanjur di keruk akan di kembalikan lagi seperti semula./jd/ dbs