KORANJURI.COM- Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) menggelar uji profesi Advokat tahun 2017 yang berlangsung secara serentak di 33 daerah di seluruh Indonesia.
‘ Uji profesi di gelar dari Banda Aceh sampai Jayapura, salah satunya di gelar di kota Solo, Sabtu 11 Februari 2017 di kampus
Fakultas Hukum UNS Surakarta ‘ Kata Badrus Zaman, SH, ketua PERADI Surakarta.
Badrus menambahkan , uji profesi di ikuti 52 orang calon Advokat yang berasal dari Soloraya dan wilayah lain di sekitar Soloraya.
‘Uji profesi Advokat di lakukan atas dasar perintah Undang Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa untuk menjadi seorang Advokat, terlebih dulu harus lulus ujian profesi Advokat yang di selenggarakan oleh Organisasi Advokat. Oleh sebab itu PERADI selaku organisasi advokat terbesar se Indonesia berkewajiban menyelenggarkanya’ Tambah Badrus dalam keterangnya
Lulus Ujian profesi advokat imbuh ketua Peradi Solo, adalah salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi seorang advokat oleh PERADI kemudian di ambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi .
Bagi peserta yang telah lulus ujian profesi advokad, diwajibkan mengurus segala persyaratan menurut ketentuan undang undang untuk di tidak lanjuti oleh Peradi dengan melakukan pengangkatan dan permohonan bersumpah di seluruh Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
‘ Sedangkan untuk menjaga agar jangan sampai terkena sanksi, maka panita uji profesi menyarankan agar peserta mentaati buku panduan dan petunjuk yang sudah ada ‘ Pungkas Badrus/jk