KORANJURI.COM – Karena tak kuat membayar gaji karyawan, museum Radya Pustaka Solo untuk sementara tutup, karena tak satupun karyawan yang masuk kerja sejak hari Rabu ( 13/4) . Puluhan orang karyawan mangkir akibat tidak menerima gaji sejak bulan Januari 2016.
Persoalan keuangan yang membelit museum tertua di Indonesia ini akibat di berlakukanya UU No 23 Tahun 2014 pasal ( 298 ) terkait penerima dana hibah yang harus berbadan hukum. Padahal menurut ST.Wiyono, salah satu anggota komite Museum Radya Pustaka, Museum Radya Pustaka belum berbadan hukum.
‘Pihak komite sebenarnya sudah pernah mengajukan hal tersebut kepada Pemerintah Kota, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya’ Terang ST.Wiyono
Di tambahkan oleh Wiyono, selama ini kucuran dana hibah dari pemerintah menjadi roda financial keberlangsungan hidup Museum Radya Pustaka. Tidak hanya untuk biaya rumah tangga seperti pembayaran listrik dan biaya rutin keseharianya, tetapi juga untuk biaya pemeliharan dan digitalisasi naskah naskah kuna.
Minimnya pemasukan dari hasil penjualan tiket masuk Museum Radya Pustaka sama sekali tidak bisa mencukupi untuk biaya keseharian, apalagi pemeliharanya.
Sementara itu di kutip dari pernyataanya, Walikota Solo menyatakan, pencairan dana hibah sudah disiapkan. Namun prosesnya saat ini masih terhenti di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo. Walikota Solo beranggapan, meski belum berbadan hukum tetapi pencairan dana hibah untuk Museum Radya Pustaka tidak akan menyalahi aturan.
Bagi Rudi, Pemerintah Kota Solo memiliki tanggung jawab dan kewajiban memelihara benda cagar budaya, termasuk di dalamnya Museum Radya Pustaka. Oleh karena itu Pemkot berpatokan pada UU No 11/2010 pasal 98 ayat 1 tentang pendanaan pelestarian cagar budaya yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat .
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berasal dari anggaran APBN, APBD ataupun hasil dari pemanfaatan cagar budaya./