LAPAANRI Laporkan Dugaan Penyimpangan Yang Dilakukan Sekolah Ke Kejari Surakarta

KORANJURI.COM- Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia ( LAPAAN RI ) melaporkan adanya dugaan pungutan ilegal dengan dalih sumbangan, beserta praktek jual beli seragam di Sekolah Menengah Atas yang ada di Kota Solo ke Kejaksaan Negeri Surakarta.

Laporan tersebut di lakukan oleh ketua dan sekjen LAPAAN RI dengan surat laporan No. 500/LAPAANRI / VII /2016, yang di terima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surakarta, Kurniawan, S.H,M.H.

Dalam laporanya LAPAAN RI menuding, adanya dugaan penyimpangan terkait program penerimaan siswa baru tahun ajaran 2016 -2017.

Tudingan LAPAAN RI tidak hanya di tujukan ke Sekolah Menengah Atas, tetapi juga Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang ada di Kota Solo.

‘Tak terkecuali Dinas terkait ’ Terang Kusuma Putra, S.H,M.H, ketua LAPAAN RI dalam keteranganya .

LAPAAN RI beranggapan, Dinas terkait di duga sengaja menutup mata dan telinga mengetahui adanya praktek penarikan sumbangan uang gedung dan jual beli seragam tidak melalui mekanisme yang benar.

Padahal praktek seperti ini sudah berlangsung sejak lama di sekolah sekolah yang ada di Kota Solo.

‘ Dengan adanya dugaan praktek penyimpangan tersebut, sekolah di nilai telah melanggar undang undang, dalam hal ini PP No.17 Tahun 2010 pasal 181 ayat a dan Permendikbud No.45 Tahun 2014 tentang pengadaan pakaian seragam sekolah, yang seharusnya sekolah tidak boleh mengkoordinir dan mengkondisikan proses pengadaan seragam sekolah’ Tambah Kusuma dalam pernyataanya

LAPAAN RI mengungkapkan beberapa bukti yang ia bawa, di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri favorit di Kota Solo, besaran tarikan uang seragam mencapai satu juta rupiah lebih. Padahal menurut LAPAAN RI, jika wali murid membeli seragam sendiri, besaran biaya yang harus di keluarkan hanya sekitar tiga ratus ribu rupiah.

Sedangkan besaran tarikan uang sumbangan mencapai lebih dari tiga juta rupiah

Di sekolah kejuruan, LAPAAN RI juga menemukan adanya praktek monopoli, mobilisasi dan pengkondisian pembelian seragam dengan cara mengkoordinir siswa agar membeli seragam di sebuah toko kain yang ada di kota Solo, dengan besaran harga melebihi harga pasaran.

‘ Padahal jika membeli bahan kain seragam di toko kain yang lain, harganya hanya puluhan ribu rupiah saja’ Papar Ketua LAPAAN RI.

LAPAAN RI menyesalkan, setiap memasuki tahun ajaran baru, wali murid selalu di bebani sumbangan uang gedung yang angkanya mencapai jutaan rupiah.

Berbagai modus di lakukan, selain berdalih uang investasi pembangunan sekolah, pihak sekolah juga beralasan atas dasar surat ketetapan kepala daerah yang memperbolehkan pihak sekolah meminta uang sumbangan kepada wali murid.

Padahal dalam PP No.8/2015 tentang petunjuk tehknis penggunaan dan pertanggung jawaban BOS pada bab II di terangkan, sekolah dapat menerima sumbangan dari orang tua /wali murid dan masyarakat yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang di perlukan sekolah yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak memberatkan dan tidak di tentukan jumlah maupun waktu pembayaran.

‘ Peraturan ini seringkali di pakai sebagai dasar pijakan sekolah untuk memungut uang sumbangan yang nilainya sudah di tentukan oleh pihak sekolah, ber dalih atas dasar rapat komite ‘ Ungkap Ketua LAPAAN RI

LAPAAN RI membandingkan dunia pendidikan di Kota Solo dengan daerah lain yang tak lagi melakukan pungutan dan sumbangan dalam bentuk apapun, karena segala sarana dan prasarana dunia pendidikan telah di tanggung oleh negara.

Di salah satu sekolah LAPAAN RI juga menyebut, wali murid di haruskan menyetor uang sumbangan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening sekolah.

Akibat dari adanya dugaan praktek prektek seperti itu maka LAPAANRI beranggapan, dunia pendidikan kota Solo telah mencederai pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, UUD Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional wajib belajar, serta merugikan wali murid.

‘ Laporan ini di harapkan bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktek pungutan liar yang telah mentradisi bertahun tahun di Kota Solo, serta mengembalikan lagi mekanisme sistem belajar mengajar pada peraturan perundang undangan yang telah di tetapkan oleh negara’ Pungkas Kusuma.( Djoko )

Please follow and like us:
0
Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

soloraya koranjuri

FREE
VIEW