KORANJURI.COM – Terkait adanya dugaan Pungli dan praktek jual beli seragam di SMAN 3 Surakarta, LAPAAN RI menyerukan empat tuntutan kepada Walikota Solo.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh ketua LAPAAN RI, Kusuma Putra, S.H,M.H, usai membeberkan temuan bukti baru ke Kejaksaan Negeri Surakarta, Senin pagi ( 5/9).
Didampingi ketua Peradi Surakarta, Badruszaman, S.H yang menjadi ketua tim Advokasi LAPAAN RI, Kusuma meminta kepada Walikota Solo untuk mencopot Kepala Sekolah SMAN 3 Surakarta.
Selain mencopot Kepala Sekolah SMAN 3 Surakarta yang di nilai menjadi orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan pungli dan pengadaan jual beli seragam melalui koperasi siswa, LAPAAN RI meminta, orang orang yang terlibat dalam kasus ini harus dijerat hukum.
LAPAAN RI meminta kepada Walikota Solo, uang tarikan sumbangan sekolah di kembalikan lagi kepada wali murid agar bisa di pergunakan untuk kepentingan dan kebutuhan siswa dalam proses belajar.
‘ Seperti membeli perlengkapan sekolah ataupun memenuhi kebutuhan transportasi siswa ke sekolah’ Terang ketua LAPAAN RI pada saat menggelar keterangan pers, di lobi Kejaksaan Negeri Surakarta.
LAPAAN RI juga meminta, Pemerintah Kota Solo menggratiskan dan meniadakan uang SPP ataupun uang Sumbangan Pengembangan Sekolah untuk seluruh sekolah yang ada di Kota Solo. Karena tarikan uang SPP dan SPS setiap kali memasuki tahun ajaran baru selalu menjadi problem dan momok bagi para wali murid, sekaligus menjadi ajang praktek pungli sekolahan.
Jikalaupun ada uang tarikan, maka sumbangan tersebut nilainya tidak harus lebih dari uang SPP. LAPAAN RI beralasan, masih di perbolehkanya sekolah menarik sumbangan kepada wali murid namun tidak mengikat dan harus sukarela, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.80/2015 seringkali di jadikan alasan sekolah melakukan tarikan.
Peraturan Pemerintah ini menjadi peluang bagi sekolah untuk melakukan pungli berdalih sudah di rapatkan dengan komite dan wali murid.
Meski urai ketua LAPAAN RI, dalam PP tersebut secara jelas di uraikan, penarikan sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak memberatkan, tidak di tentukan jumlah maupun batas waktu pembayaranya, tetapi hal ini seringkali di lalaikan oleh sekolah.
LAPAAN RI berharap, aparat penegak hukum menindak tegas sekolah yang jelas jelas melakukan pungli dan praktek jual beli seragam dengan modus pengadaan dan pengkondisian, seperti yang banyak dilakukan oleh SMA dan SMK Negeri di Kota Solo.
‘ Ketegasan Walikota Solo di harapkan bisa membuat jera sekolah yang sudah melakukan praktek pungli , sekaligus menjadi contoh bagi sekolah sekolah lain agar tidak melakukan penyimpangan dengan dalih sumbangan ‘ Pungkas Ketua LAPAAN Ri dalam keteranganya/ Jk