KPPU, Media Sebagai Pintu Masuk Jika Ada Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

KORANJURI- Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap media massa berperan dalam mengontrol persaingan usaha di tanah air, khususnya yang ada di daerah. Bagi Syarkawi, peran media sangat penting sebagai pintu masuk adanya praktek monopoli dan persaingan yang tidak sehat di daerah.

Agar perusahaan besar di daerah tidak memonopoli bisnis sebuah usaha. Oleh sebab itu KPPU berharap persaingan usaha tidak dimonopoli oleh segelintir orang kaya.

“Dengan banyaknya para kompetitor pelaku usaha, secara otomatis juga akan menangkal praktek praktek monopoli dan persaingan tidak sehat,” terang Ketua Komisioner Pengawas Persaingan Usaha.

Dihadapan para awak media, Komisioner KPPU menerangkan tugas dan fungsi pokok KPPU sebagai sebuah lembaga komisioner yang berwenang mengawasi UU No 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di tanah air.

Dalam fungsinya KPPU memiliki tiga tugas pokok yang harus diemban diantaranya, monitoring dan memberi pertimbangan sebuah kebijakan sebelum dikeluarkanya Perpres, Permen, Pergub, Perwali dan Perbup. Pertimbangan tersebut dalam rangka tindakan pencegahan agar tidak terjadi sebuah praktek usaha tidak sehat pasca di keluarkanya sebuah regulator.

“Selain tindakan pencegahan, tindakan penegakan hukum dan pengawasan merger juga menjadi dua tugas pokok KPPU,” ungkap Syarkawi.

Karena menurut Syarkawi, dengan merger-nya beberapa perusahaan, seringkali berdampak adanya praktek praktek monopoli. Selama menjalankan fungsinya KPPU berhasil memasukan uang ke kas negara sekitar Rp 211 milyar.

“Dari sekian banyak kasus yang di tangani KPPU, 57% kasus tersebut berhasil dimenangkan KPPU di tingkat Pengadilan Negeri, sedangkan kasus yang masuk ke KPPU 70 persen adalah kasus tender,” terangnya

Sosialisasi peran KPPU di dunia usaha tidak hanya bagi perusahaan besar saja, tetapi pengusaha mikro justru menjadi prioritas KPPU yang harus didampingi. Karena seringkali pengusaha mikro yang kerap dirugikan oleh perusahan perusahaan besar, akibat ketiadaan perjanjian tertulis kemitraan antara perusahan besar dan mikro.

“Oleh karena itu, pemberitaan di media masa bisa dipakai sebagai pintu masuk menyelidiki sebuah perkara yang tidak dilaporkan ke KPPU,” jelas Ketua Komosioner KPPU. / Jk

Please follow and like us:
0
Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

soloraya koranjuri

FREE
VIEW