KORANJURI.COM – Rumah milik mantan kabulog , nDalem Joyokusumo yang terletak di Kalurahan Gajahan Solo, akhirnya di hibahkan oleh Jaksa Agung HM.Prasetya ke pihak Pemerintah Kota Surakarta. Rumah milik mantan Kabulog tersebut di sita oleh negara karena pemiliknya tersangkut kasus korupsi.
Ndalem Joyokusumo adalah tipikal bangunan ndalem kanjengan , tempat tanggal priyayi atau kerabat raja. Pada bagian atas pintu ndalem terdapat inkripsi berhuruf jawa dengan angkaTahun 1849 yang diperkirakan sebagai tahun pendirian. Ndalem Joyokusumo pertama kali ditempati oleh Bandara Pangeran Haryo (BKPH) Suryo Broto, Putra DalemPaku Buwono X. D tahun 1939 kemudian berpindah tangan ke BKPH Joyoningrat (Putra PB IX)Tahun 1953, Ndalem Joyokusuma dihuni oleh BKPH MR Joyokusumo (Putra PB X), sekaligus menjadikan nama bangunan berastitektur Jawa kuno tersebut sebagai Ndalem Joyokusuma
Pada tahun 1965, nDalem Joyokusuma berpindah kepemilikan lagi jatuh ke tangan RNg Malkan Sangidoe, hingga di tahun 2004-2005 nDalem Joyokusuma kemudian dibeli oleh Widjanarko Puspoyo. Selain keberadaan bangunan ndalem yang masih asli, di dalam bangunan juga masih tersimpan dengan rapi beberapa benda cagar budaya seperti arca,yoni dan rilief / GD
Berita Lainnya
- Pjs.Walikota Solo, Dalem Joyokusuma Kado Istimewa Ultah Kota Solo ke 271
- Di Tempat Inilah Kanjeng Ratu Kidul Kerap Berkunjung
- Ditemukan Candi Purba Di Sekitar Puncak Gunung Lawu
- Komunitas Srikandi Indonesia Deklarasikan Dukungan Jokowi – Ma’ruf
- PC NU Kota Solo Gelar Konfercab Ke XV
- Sampaikan Pidato Berbau Provokasi, Peserta Seminar FKUB Di Karanganyar Walkout
- Manjakan Pelanggan, Hartono Mall Solo Baru Beri Hadiah Satu Unit Mobil
- Hanya Orang Ini Yang Di Beri Tugas Merawat Priuk Keramat Milik Jaka Tarub Dan Dewi Nawangwulan
- Dandang Sedudo Milik Jaka Tarub Akan Di Pakai Menanak Nasi Dalam Acara Grebeg Dal Di Kraton Solo
- Pemkab Karanganyar Paparkan Pemanfaatan Dana Desa pada Festival Anggaran 2016
- Ribuan Warga Komunitas TPAS Putri Cempo, Deklarasikan Dukungan Jokowi Amin