Juminten UKM Dan Kantor Pajak DJP II Jateng Sosialisasikan Wajib Pajak

KORANJURI.COM- Komunitas UKM yang tergabung dalam Juminten ( Jumpa Minum Teh dan Niaga ) Soloraya yang di gawangi Indrias Senthir, menggandeng Kantor Pajak DJP Jawa Tengah II menggelar sosialisasi wajib pajak bagi UKM.

Acara sosialisasi yang di selenggarakan di salah satu hotel swasta di kota Solo, di hadiri Humas Kantor Pajak DJP Jateng II Surakarta, Nur Handoyo beserta para stafnya. Hadir juga dalam acara tersebut, David R, Wijaya, S.E, Wakil Ketua Kadin Surakarta bidang perdagangan dan tenaga kerja dan para pelaku UKM se Soloraya.

Dalam keteranganya Humas DJP Jateng II Nur Handoyo mengatakan, UKM tidak hanya menyumbang pendapatan Bruto terbesar bagi Negara sekitar 60 %, tetapi juga menyumbang lapangan kerja terbesar di sector informal. Karena imbuh dia, 99% pelaku usaha di Indonesia ada di UKM.

‘ Lebih dari 53 juta unit UKM tersebar di seluruh Indonesia ‘ Kata Nur Handoyo
Meski semuanya belum menjadi peserta wajib pajak, namun sosialisasi penting di lakukan, agar pelaku UKM bisa menjadi peserta wajib pajak. Untuk menjadi peserta wajib pajak imbuhnya, ada syarat obyektif dan subyektif, misalnya hasil pendapatan mereka minimal empat juta perbulan.

Di tambahkan lagi oleh Nur Handoyo, Kantor Pajak bersedia memfasilitasi kelompok usaha yang ingin mensosialisasikan pentingnya wajib pajak. Sosialisasi terang dia, bisa di selipkan di sela sela acara rangkaian kegiatan.
‘ Karena dengan adanya kesadaran menjadi peserta wajib pajak, secara tidak langsung mereka turut berperan dalam pembangunan nasional ‘ Pungkasnya / Jk

Please follow and like us:
0
Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

soloraya koranjuri

FREE
VIEW