Gerayangi Anak buahnya, Mantan Kakanwil DJP Jateng II Surakarta Di Bui Empat Bulan Oleh PN Surakarta.

KORANJURI.COM – Kasus pelecehan seksual yang di lakukan oleh mantan Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil ) Direktorat Jenderal Pajak Jateng II Solo, Bambang Is Sutopo,  akhirnya di putus oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta.

Pada amar putusanya, Hakim Ketua sidang Pengadilan Negeri Surakarta, Bahtra Yenni Warita, SH,Mhum yang di dampingi oleh dua orang hakim anggota menyatakan, terdakwa Bambang Is Sutopo dinyatakan terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana asusila kepada saksi korban berinisial W R, salah satu anak buah terdakwa pada saat  terdakwa masih menjabat sebagai Kakanwil DJP Jateng II Surakarta. Terdakwa oleh hakim juga dianggap telah mencoreng nama baik instansi yang di pegangnya.

Oleh karena itu mantan orang nomer satu di Kakanwil DJP Jateng II Surakarta tersebut, dinyatakan secara sah telah bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta melanggar Pasal 294 ayat 1 KUHP tetang tindak pidana asusila dengan hukuman kurungan empat bulan penjara, serta  harus membayar  biaya perkara sebesar dua ribu lima ratus rupiah.

Mendengar putusan yang di jatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan akan pikir pikir dulu.

Sebelum sidang putusan, dalam pledoinya terdakwa menyatakan hanya memegang tangan dan pundak saksi korban, namun terdakwa tidak bisa menunjukan bukti bukti bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan asusila di hadapan majelis hakim.

Dari beberapa barang bukti alat rekam yang berbentuk bolpoin, remot, bross, jam tangan yang di bawa oleh saksi korban, serta di kuatkan oleh saksi ahli yang menyatakan bahwa isi audio visual di dalam alat rekam tersebut dinyatakan asli  tanpa ada sisipan, maka terdakwa tak lagi bisa mengelak dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam rekaman tersebut terdakwa menyatakan perasaan suka kepada saksi korban , meski saksi korban sudah mengingatkan bahwa terdakwa adalah atasanya yang sudah dianggap seperti orang tuanya sendiri, namun terdakwa tetap nekad mengungkapkan perasaanya.

Kronologis Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Kakanwil DJP Jateng II Surakarta ini bermulai pada tanggal 22November tahun 2012, pada saat saksi korban di ajak makan siang oleh terdakwa yang saat itu masih menjabat sebagai atasanya. Saat berada di dalam mobil dalam perjalanan kerumah dinas terdakwa di daerah Purwotomo Solo, terdakwa berusaha memegang tangan saksi korban, namun saksi korban mengelak dan menghindari perlakuan atasanya.

Usai kejadian tersebut terdakwa meminta, agar saksi korban menghadap di ruangan kantor terdakwa dengan alasan, terdakwa  akan menunjukan foto foto suami saksi korban tahun 1997, karena suami korban yang bernama Bayu adalah teman terdakwa yang juga pernah satu kantor dengan terdakwa. Mendengar perintah atasanya,  saksi korban lantas menemui terdakwa di ruangan kantor karena ingin melihat foto foto suaminya. Namun rupanya perintah terdakwa tersebut hanya alasan  untuk mendekati korban.

Setelah berada di dalam ruangan kantor, terdakwa mengatakan perasaan sukanya kepada saksi korban, namun saksi korban tak menanggapi dan mengingatkan, bahwa terdakwa adalah atasan yang ia hormati dan sudah dianggap seperti orang tuanya sendiri. Usai mengingatkan terdakwa, saksi korban lantas keluar dari ruangan kantor terdakwa. Namun belum sampai di pintu ruangan kantor, terdakwa menarik tangan saksi korban dan mendekap lalu mencium saksi korban.

Mendapat perlakukan seperti ini, saksi korban merasa telah di lecehkan oleh atasanya dan melaporkan kasus tersebut ke pihak aparat yang berwajib. Namun sebelum kasus pelecehan bergulir di pengadilan, pada tanggal 29 November 2012, suami saksi korban lebih dulu melaporkan dan memohon perlindungan kepada pimpinan di Dirjen Pajak atas kejadian tanggal 22 November 2012,  yang di duga ada pelecehan seksual peluk paksa dan cium paksa yang sudah dilakukan oleh atasan  saksi korban.

Pada tanggal 3 Januari 2012 suami korban dan saksi korban dipanggil oleh KISTDA ( Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur ), tetapi  suami saksi korban merasa laporanya ke Dirjen Pajak tidak di tanggapi, justru  suami saksi korban di mutasi ke Cilacap,  dan saksi korban di mutasi ke Karanganyar.

Beberapa kali suami saksi korban menanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh atasan istrinya ke Dirjen Pajak, namun tak pernah kunjung ada kelanjutanya.

Sampai akhirnya pada tanggal 1 Juni 2014, suami korban melaporkan kasus tersebut ke Menteri Keuangan tentang penyalahgunaan wewenang oknum Dirjen Pajak dan memohon perlindungan atas ketidak adilan dalam penyelesian kasus pelecehan seksual.  Di tanggal yang sama, suami saksi korban juga melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat jenderal Kementrian Keuangan Republik Indonesia, dan terdakwa di jatuhi sanksi sedang dengan hukuman tidak dinaikan jabatanya selama satu tahun.

Tidak berhenti sampai disini saja,  kasus pelecehan tersebut akhhirnya terus bergulir dipersidangan dan terdakwa di jatuhi hukuman masa percobaan empat bulan penjara.

Dengan di putusnya sidang pengadilan pelecehan seksual yang dilakukan oleh  mantan Kakanwil DJP Jateng II, korban dan keluarganya merasa perjuangan panjangnya selama ini akhirnya membuahkan hasil.  Bagi korban dan keluarganya, kasus tersebut membuat korban merasa tertekan dan harga diri keluarga seakan akan di injak injak oleh mantan atasanya.

Akan tetapi tidak demikian dengan terdakwa yang terkena sanksi pidana kurungan empat bulan penjara, karena terdakwa beranggapan,

“Semua itu adalah rekayasa dan ada unsur pemerasan,” Anggap Bambang Is Sutopo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surakarta ( 4/2/16)
 
 
jk

Please follow and like us:
0
Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

soloraya koranjuri

FREE
VIEW