KORANJURI.COM-Sidang perselisihan buruh PT. La Dewindo Garment manufactur dengan pihak perusahan yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang Kamis ( 23/6/2016), mengagendakan perubahan gugatan.
Melalui Kantor Kuasa Hukum Justice Law, 56 orang karyawan PT La Dewindo Garment menuntut agar perusahaan membayar hak buruh, yakni gaji para karyawan selama empat bulan sebesar Rp 497.379.500, terhitung sejak bulan September 2013 sampai dengan Desember 2013’ Kata Bagiyo,S.H, selaku kuasa hukum karyawan PT. La Dewindo Garment manufactur
Sementara itu melalui koordinatornya, buruh juga mengeluhkan adanya tunggakan premi pembayaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( sekarang BPJS ) yang tidak di bayar oleh pihak perusahaan selama 4bulan. Karena dampak dari adanya tunggakan, karyawan tidak bisa memperoleh jaminan sosial dari instansi yang bersangkutan.
Kasus perselisihan antara buruh dengan PT. La Dewindo Garmen sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Dari keterangan Bagiyo di ketahui, buruh telah berupaya menempuh jalur mediasi melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karanganyar kepada PT La Dewindo Garment yang beralamat di Desa Dagen, Karanganyar.
‘Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.’ Tegasnya
‘ Meski pihak perusahaan telah mendapat teguran sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 9 Januari dan 23 Januari 2014 dari Disnakertrans, namun pihak perusahaan tetap tidak memenuhi hak karyawan. ‘ Terang Bagio, S.H
Sampai akhirnya, menurut Bagio, Disnakertrans mengeluarkan risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang intinya PT.La Dewindo Garmen manufactur agar membayar tunai tunggakan gaji buruh selama 4bulan, serta membayar tunggakan premi jaminan sosial selama 4 bulan.
‘Akan tetapi karena tidak mengindahkan, maka Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melanjutkan proses tersebut lewat jalur hukum di Pengadilan Negeri Semarang’. Pungkas Bagio, S.H/ jk