Dinas Koperasi Kota Solo Akan Lakukan Pengecekan Ijin Kopsis

KORANJURI.COM- Menangapi adanya praktek jual beli seragam lewat Kopsis ( Koperasi Siswa ) di SMAN 3 Surakarta yang di duga menyalahi aturan, Kepala Dinas Koperasi Surakarta Nur Haryanti Senin Sore (29/8) di kantornya mengatakan.

‘ Koperasi harus berbadan hukum dengan dasar hukum Undang Undang No.25 tahun 1992’ Kata Kepala Dinas Koperasi Kota Solo.

Setiap anggota koperasi harus berusia di atas 17tahun. Koperasi juga harus memiliki bidang usaha yang jelas.

Penggadaan barang yang di lakukan oleh koperasi berbadan hukum tidaklah menjadi soal, jika pengadaanya tidak bertentangan dengan perundang undangan, karena moto koperasi dari anggota untuk anggota

Untuk memperoleh status berbadan hukum terang Nur Haryanti, koperasi bisa mengajukan permohonan tersebut melalui notaris yang membuatkan akta notaris koperasi.

Di akhir tahun, pengurus koperasi juga harus mempertanggung jawabkan RAPB di hadapan para anggotanya.

‘ Untuk memperoleh status koperasi, juga harus melewati jenjang pra koperasi selama dua tahun’ Tambah keterangan Nur Haryanti.

Di tambahkan lagi oleh Nur Haryanti, selama ini koperasi yang ada di sekolah ia ketahui dan terdaftar di instansinya hanya KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia ).

Sedangkan Kopsis menurutnya, di pakai sebagai tempat untuk praktek para siswa belajar berkoperasi.

‘Namun untuk memastikan lebih jauh Kopsis berbadan hukum apa tidak, instansi yang di pimpinya akan melakukan pengecekan langsung di lapangan.’ Tandas Kepala Dinas Koperasi Kota Solo ( DJoko )

Please follow and like us:
0
Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

soloraya koranjuri

FREE
VIEW