KORANJURI.COM- Jika bicara tentang korupsi, seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi tentunya ana niat dan kesepakatan, demikian di ungkapan mantan ketua KPK Antasari Ashar pada saat talkshow di acara deklarasi garda muda anti korupsi oleh DPP Garda Jokowi
Mantan Ketua KPK tersebut memaparkan, ketika ada kesempatan, niat korupsi akan muncul.
Akar permasalahan korupsi ungkap mantan ketua KPK, sebenarnya adalah perilaku.
Sebagai contoh, seorang murid yang menyontek itu juga perilaku korupsi. Tidak tepat waktu, mengurangi uang belanja dan perilaku lain yang menyimpang dari tupoksinya bisa di katakan korupsi.
Perilaku seperti itu tegas Antasari harus tuntas di hapus, agar Indonesia bebas dari korupsi.
Selain memberikan pemaparan soal korupsi, manta ketua KPK ini juga menjelaskan rawanya bermedia sosial jika tidak bijak menggunakanya. Dari sebuah satu status yang di baca, masing masing pembaca akan memiliki penafsiran yang berbeda.
Hal ini sangat mengkhawatirkan jika tidak bijak mengolah informasi yang di dapat, karena mudah di hasut informasi bohong alias hoax.
Di peragakan dalam talkshow, tujuh orang memperoleh informasi dari satu sumber yang di awali dari orang pertama kemudian di sebarkan secara berantai kepada tujuh orang yang memperagakan.
Sampai pada orang ketujuh, informasi tersebut akan berbeda dari sumber aslinya.
Kejadian seperti itu sering terjadi sehingga kerap menimbulkan persoalan hukum.
Garda muda anti korupsi di harapkan Antasari, mampu menjadi garda terdepan serta memiliki tekad pemberantasan korupsi agar Indonesia di masa yang akan datang terbebas dari korupsi.
Deklarasi garda muda Jokowi di hadiri ribuan elemen masyarakat dan ormas se Soloraya.
Hadir dalam acara tersebut ketua umum LSM LAPAAN RI yang juga pegiat anti korupsi, BRM. Kusuma Putra, SH, MH.
Senada dengan mantan ketua KPK Antasari Ashar, Kusuma berharap para pelaku koruptor dapat di hukum seberat mungkin.
” Sanksi pemidanaan seumur hidup atau hukuman mati. ‘ Tegasnya
Ringanya sanksi pidana yang kerap terjadi pada putusan pengadilan, membuat para pelaku koruptor tidak pernah jera.
Kusuma menegaskan, Pemerintah dan DPR harus segera merubah sanksi pidana terhadap para pelaku korupsi dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Harta miliki koruptor juga di sita sepadan dengan nilai uang yang di korupsi
‘ Karena sembilan puluh persen pelaku tindak pidana korupsi semuanya dilakukan oleb para oknum pejabat, sisanya korporasi’ Katanya menambahkan
Tugas pemerintah tidak hanya merevisi sanksi pidana para pelaku korupsi dengan hukuman berat, tetapi juga harus selekasnya mengesahkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi terkait korporasi “.Tutupnya/ Tk