Praktisi Hukum, Perda Pasar Tradisional Sudah Tidak Relevan Lagi Untuk Pasar Singosaren

KORANJURI.COM – Perda Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang  pengelolaan dan Perlindungan pasar tradisional, menurut  mantan Advokasi  Asosiasi Pedagang Seluler Surakarta  yang juga seorang praktisi hukum,  Bagiyo, S.H., M.H. ,dianggap sudah tidak relevan lagi di terapkan pada pasar tradisional Singosaren.

Pasalnya menurut pria yang pernah mengembangkan bisnis seluler di pasar Singosaren, pasar tradisional Singosaren mengalami perkembangan yang sangat dinamis beralih menjadi pasar modern, sehingga peraturan daerah tersebut dianggapnya sudah tidak bisa di terapkan lagi di lapangan.

Oleh karena itu menurut  Bagiyo, S.H., M.H  menyikapi polemik yang ada di pasar Singosaren, Eksekutif dan Legislatif harus duduk bersama sama menerapkan  Perda yang sesuai dengan kondisi  sekarang , khususnya di pasar tradisional Singosaren.

‘ Jika pasar tradisional Singosaren masih tetap ingin dipertahankan seperti saat  ini, untuk perdagangan hp dan pasar modern’ Tegas Bagio, S.H., M.H.

‘Solusi ini juga harus memberi kompensasi kepada pemilik SHP jika surat pakai tersebut  di pindah tangankan, karena pemilik lama sudah tidak bisa berdagang lagi pasar Singosaren’ Tambahnya.

Solusi lain menurut Bagiyo,  jika tetap di pertahankan sebagai pasar tradisional, pemerintah harus memberi tempat yang  baru bagi para pedagang, tetapi  pemerintah harus memaksimalkan iklan dan promo menyangkut keberadaan para pedagang di tempat mereka yang baru.

Sebelumnya di beritakan, polemik di pasar tradisional Singosaren mencuat karena adanya sewa menyewa dari pemilik SHP kepada pihak lain yang nilai sewanya mencapai jutaan rupiah perbulan. Padahal dalam Perda No: 1 Tahun 2010 pada pasal 27 dan 35 dengan jelas di katakan, jika tidak membuka usahanya selama dua bulan berturut turut, maka SHP bisa di cabut.

Sedangkan pada pasal 35 ayat 1 huruf b di jelaskan, larangan mengalihkan SHP kepada orang lain yang tidak berhak untuk di gunakan seolah olah sebagai pemakai tempat dasaran yang sah.

Sebagai seorang praktisi hukum yang pernah terjun langsung di pasar Singosaren sebagai pedagang Hp ia menyadari, disewakanya kios kepada pihak lain karena pemilik SHP sudah tidak sanggup lagi mengikuti  dinamika pasar yang modernisasi di Singosaren.

Sementara itu menyikapi polemik pasar Singosaren,  Pemkot Solo tengah membentuk tim kajian menyangkut keberadaan pasar Singosaren./jd

 

 

 

Please follow and like us:
0
Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

soloraya koranjuri

FREE
VIEW