KORANJURI.COM-Menyikapi berlarut larutnya sengketa lahan Sriwedari yang sudah 90 tahun tidak pernah ada penyelesaian, pembina FOKSRI, BRMH.Kusuma Putra SH,Mh juga angkat bicara.
Sebelumnya Kusuma mengatakan, bahwa FOKSRI adalah wadah 15 paguyuban pedagang sriwedari dari 5000 jiwa yang mengais rejeki di Sriwedari. Diantaranya paguyuban pedagang buku bekas, paguyuban pengetikan, paguyuban pigura, paguyuban seniman lukis dan para paguyuban lainya yang ada di Sriwedari.
Lebih dari lima ribu jiwa mengais rejeki di Sriwedari berharap cemas, seiring dengan berjalanya waktu karena ketiadaan kejelasan nasib mereka, bila Sriwedari di alih fungsikan kepada pihak lain. Kecemasan para pedagang ini memang bukan tanpa alasan, karena pada amar putusan gugatan banding antara Pemkot Solo dengan ahli waris Sriwedari, Mahkamah Agung telah memenangkan pihak keluarga Wiryodiningrat selaku ahli waris Sriwedari.
‘ Saat ini Pemkot Solo tengah mengajukan PK atau Peninjauan Kembali dengan membawa bukti bukti baru, mudah mudahan putusan PK bisa segera turun tahun 2016 ini untuk kejelasan nasib mereka ( paguyuban para pedagang sriwedari ). ’ Kata Kusuma penuh harap.
Di jelaskan oleh BRMH.Kusuma Putra SH,Mh, sebenarnya masyarakat tidak peduli dengan PK dan putusan apapun, karena bagi warga yang mengais rejeki di Sriwedari, yang terpenting adalah kejelasan nasib mereka ke depan jika Sriwedari di kelola oleh Pemkot ataupun para ahli waris. Bagi FOKSRI dan warga masyarakat Kota Solo pada umumnya, Sriwedari adalah ikon Kota Solo. Sriwedari juga salah satu warisan leluhur, cagar budaya yang harus di lestarikan.
‘Di dalam Sriwedari juga terdapat ikon kesenian budaya Solo yaitu Wayang Orang’ Tambah penjelasan Kusuma.
Belum lagi Segaran Sriwedari dan Museum Radya Pustaka juga menjadi salah satu cagar budaya di Sriwedari yang harus di lestarikan. Bagi Kusuma, Sriwedari adalah ruang publik, tempat kazanah seni dan budaya yang perlu di lestarikan. Kekhawatiran warga adalah bentuk kepedulian meraka terhadap heritage di Kota Solo. Jika pengelolaan Sriwedari di alihkan kepada pihak ketiga dan di alih fungsikan untuk komersial ekonomi, secara otomatis akan menghilangkan ikon seni dan budaya Kota Solo.
‘ Sosial dan budaya seharusnya menjadi pertimbangan banyak pihak, tak terkecuali para hakim pengadilan juga harus memikirkan harkat hidup masyarakat banyak. Hukum tidak harus berdiri pada sistem, namun pada nurani kebenaran dan kepentingan rakyat’ Terang BRMH.Kusuma Putra.
Kusuma menduga ada pihak yang bermain dalam sengketa lahan Sriwedari, karena dari 3,4 Hektar lahan yang di gugat oleh ahli waris, pengadilan memenangkan 13 Hektar lahan Sriwedari. Diakui oleh Kusuma, Sriwedari merupakan ruang publik terbesar yang ada di Kota Solo setelah Taman Satwa Taru Jurug yang memiliki lahan seluas kurang lebih sembilan hektar. Sriwedari juga memiliki sejarah awal berdirinya Kota Solo, selain Sonosewu dan daerah kedung lumbu yang sekarang telah berdiri Kraton Surakarta Hadiningrat.
Kusuma beranggapan, Undang Undang Cagar Budaya dianggap terlambat karena muncul tahun 2010. Padahal sebelum tahun 2010, banyak sekali persoalan sengketa pemanfaatan lahan Heritage antara Pemkot Solo dengan pihak pemilik lahan yang akhirnya menimbulkan polemik. Oleh karena itu, jika Pemkot Solo kalah dalam peninjauan kembali, Pemkot Solo harus mengambil langkah solusi akhir dengan cara membeli lahan sengketa, agar Sriwedari tetap menjadi milik masyarakat Kota Solo.
‘Biaya tidak menjadi kendala dan menjadi alasan, karena Sriwedari adalah heritage, ikon Seni dan Budaya Kota Solo milik masyarakat Kota Solo’ Tegas pembina FOKSRI.
Kusuma juga membenarkan dirinya sudah mengetahui, bahwa sejak dua hingga tiga bulan yang lalu surat pengosongan Sriwedari sebenarnya sudah di layangkan ke pihak Pemkot Solo, tetapi hingga kini memang belum di tindak lanjuti.
Menurut Kusuma, Pemkot sendiri masih menunggu keputusan dari pengajuan PK, diharapkan tahun ini putusan PK sudah turun. Selain itu harkat hidup ribuan orang yang menggantungkan nasib di Sriwedari, tentunya juga menjadi pertimbangan Pemkot, Pengadilan Negeri dan banyak pihak dalam menindak lanjuti surat pengosongan lahan Sriwedari. Kusuma berharap, agar sengketa lahan Sriwedari bisa cepat selesai, cara musyawarah lebih di kedepankan agar seluruh persoalan bisa terselesaikan dengan baik. Pungkas BRMH.Kusuma Putra / Jk