KORANJURI.COM- Sebanyak 126 motif batik dan 67 orang pemilik UMKM akan menerima hak cipta gratis dari Dinas Koperasi Kota Solo.
Hal tersebut dikatan oleh Nur Haryanti, Kepala Dinas Koperasi Kota Solo di kantornya.
Pemberian hak cipta menurut Nur, sebagai bentuk kepedulian Dinkop kepada UMKM, serta bentuk perlindungan Dinkop kepada para UMKM yang ada di Kota Solo.
Dengan adanya pemberian hak cipta gratis dari Dinas Koperasi, Nur Haryanti berharap, bisa memotivasi para pengrajin untuk terus berkarya di dunia industri kreatif.
Rencananya kata Nur Haryanti, pada awal bulan September ini sertifikat hak cipta akan di berikan dari Dinkop kepada para UMKM.
Pemberian hak cipta bagi Pemerintah sendiri, sebagai bentuk perlindungan karya cipta industri kreatif dalam menghadapi perdagangan bebas di Asean.
Nantinya jelas Nur Haryanti, jangan sampai karya cipta anak bangsa di bajak dan di patenkan oleh negara asing. Pungkas Dinkop kota Solo./ jk